UPdates - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengonfirmasi adanya keterlambatan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Keterlambatan ini disebabkan karena pencairan TPP masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
You may also like : 77 Lulusan IPDN Angkatan XXX Terima SK Penempatan PNS di Sulsel, Begini Rinciannya
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Dr. Jufri Rahman, menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembayaran TPP untuk ASN harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kemendagri. Hal tersebut membuat proses pencairan belum dapat dilakukan meski seluruh dokumen administrasi telah disiapkan.
You might be interested : Ini Alasan Pemprov Sulsel Tolak Usulan Wali Kota Danny Pomanto untuk Pergantian Jabatan Pj Sekda Makassar
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh ASN untuk bersabar," ujar Jufri Rahman, dalam keterangannya yang dikutip Keidenesia dari laman resmi Pemprov Sulsel, Jumat, 14 Februari 2025.
Jufri mengatakan, Pemprov Sulsel telah mengirimkan semua dokumen yang diperlukan untuk validasi TPP. Sekarang, pihaknya hanya menunggu persetujuan dari Kemendagri.
“Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan TPP dikeluarkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Jufri menegaskan jika pembayaran TPP tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepala daerah berisiko menghadapi konsekuensi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer umum dari Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Pemprov Sulsel sangat berhati-hati dalam mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak merugikan daerah.
Jufri juga mengimbau agar para ASN segera menyelesaikan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 melalui aplikasi e-Kinerja. Pemberian TPP, menurutnya, didasari oleh target dan realisasi kinerja serta kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas.
"Semoga hal ini tidak mempengaruhi semangat kerja ASN yang harus tetap tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," harap Jufri.
Diketahui, pada era Pj Gubernur Zudan Arif Fakrulloh, pembayaran TPP dilakukan setiap tanggal 5 bulan berjalan. Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry, telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan baik yang telah dibangun oleh pejabat sebelumnya.