
UPdates—Pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025 ini.
You may also like :
Gaji Anggota DPR RI Meroket, Said Didu: Tunjangan Tidur dan Joget Berapa?
Kenaikan gaji berdasarkan pada golongan masing-masing PNS dan PPPK tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
You might be interested :
Gaji PNS Naik atau tidak di 2027? Purbaya: Kita belum Bicarakan
Selengkapnya, berikut rincian estimasi gaji pokok dan tunjangan untuk PNS dan PPPK berdasarkan golongan tahun 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Rabu, 1 Januari 2024:
PNS
Golongan I
- Golongan la: Rp1.685.700-2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-3.958.200
- GolonganIId: Rp2.591.100-4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700-4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600-4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400-4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400-5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900-5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000-6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400-6.373.20
PPPK
- PPPK Golongan I = Rp1.938.500-Rp2.900.900
- PPPK Golongan II = Rp2.116.900-Rp3.071.200
- PPPK Golongan III = Rp2.206.500-Rp3.201.200
- PPPK Golongan IV = Rp2.299.800-Rp3.336.600
- PPPK Golongan V = Rp2.511.500-Rp4.189.900
- PPPK Golongan VI = Rp2.742.800-Rp4.367.100
- PPPK Golongan VII= Rp2.858.800-Rp4.551.100
- PPPK Golongan VIII = Rp2.979.700-Rp4.744.400
- PPPK Golongan IX = Rp3.203.600-Rp5.261.500
- PPPK Golongan X = Rp3.339.600-Rp5.484.000
- PPPK Golongan XI = Rp3.480.300-Rp5.716.000
- PPPK Golongan XII = Rp3.627.500-Rp5.957.800
- PPPK Golongan XIII = Rp3.781.000-Rp6.209.800
- PPPK Golongan XIV = Rp3.940.900-Rp6.472.500
- PPPK Golongan XV = Rp4.107.600-Rp6.746.200
- PPPK Golongan XVI = Rp4.281.400-Rp7.031.600
- PPPK Golongan XVII = Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Tunjangan Lain yang Diberikan
Selain gaji pokok, PNS dan PPPK juga akan menerima tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.
- Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.
- Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.
- Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.
- Tunjangan tambahan untuk TNI dan Polri adalah sebesar Rp1,8 juta per bulannya.