UPdates - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkapkan alasan keterlambatan pembayaran insentif bagi 107 guru non-sertifikasi yang terhitung mulai Januari hingga April 2025.
You may also like : Ini Rincian Gaji serta Tunjangan PNS dan PPPK di 2025
Dirangkum Keidenesia, Rabu, , insentif yang belum dibayarkan sebesar Rp 250 ribu per bulan per guru, disebabkan oleh adanya skema pembayaran baru yang masih membutuhkan penyesuaian administrasi.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare sendiri memastikan, sedang mempersiapkan administrasi surat keterangan (SK) untuk proses pencairan insentif tersebut.
Meskipun demikian, pihak Disdikbud meminta para guru untuk bersabar karena proses pencairan membutuhkan waktu.
Tunggakan insentif ini, yang juga mencakup guru PPPK, diperkirakan akan diselesaikan paling lambat pada Juni 2025. Sebagai bentuk kompensasi atas keterlambatan ini, insentif yang belum dibayarkan akan dirapel untuk dua triwulan sekaligus.
Pemkot Parepare mengimbau agar para guru dapat memahami kondisi ini, mengingat bahwa perubahan skema pencairan memang membutuhkan waktu untuk penyesuaian administratif.