
UPdates—Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk mengubah maupun menggeser norma yang ditegaskan dalam UUD 1945, terkait wacana atau isu Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Menurutnya, itu merupakan domain Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
You may also like :
Dikunjungi Prabowo, DPR: Bukti IKN bukan Proyek Mubazir
"Itu bukan domain Undang-Undang (Pemilu). Itu merupakan domain Undang-Undang Dasar. Dan yang kedua, memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut," tegas Rifqi sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Senin, 19 Januari 2026.
You might be interested :
Mulai 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Digelar Terpisah, DPR Sebut MK Lompat Pagar
Ia menyampaikan hal ini usai pertemuan terbatas dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin hari ini.
“Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” katanya.
Politikus fraksi Nasdem ini juga menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu yang dibahas tahun ini tidak akan memasukkan usulan Pilpres oleh MPR RI.
Pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan lebih untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Selain itu, pembahasan revisi UU Pemilu akan dibagi menjadi dua waktu. Pembahasannya akan berlangsung mulai Januari, dengan agenda mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan.
Rifqi juga memastikan Komisi II akan membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi di Indonesia, apapun pikiran dan pandangannya terkait desain Pemilu ke depan.
"Kami tentu akan menyiapkan DIM yang penting, terkait Pemilu ke depan, yang nanti akan dibahas di internal partai politik masing-masing. Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi UU Pemilu," pungkasnya.