Ilustrasi PSU Pilkada Kota Palopo (ilustrasi:ChatGPT)

Jadwal Pengumuman dan Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Palopo

24 May 2025
Font +
Font -

UPdates – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo akhirnya selesai digelar hari ini, Sabtu, 24 Mei 2025. Empat paslon, para pendukung, serta masyarakat Kota Palopo kini tengah menunggu hasil penghitungan suara.

You may also like : pemungutan suara ulang di medan 169Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkot di PSU Pilkada Palopo

Sesuai jadwal tahapan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan mulai dilakukan pada hari ini hingga tanggal 29 Mei mendatang.

Selanjutnya, rekapitulasi hasil suara tingkat kabupaten/kota akan berlangsung hingga 31 Mei 2025. Untuk pengumuman hasil PSU, akan dilakukan paling lambat 6 Juni 2025.

Sementara untuk penetapan pasangan calon terpilih, jika tidak ada permohonan sengketa, maka penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil PSU. Jika ada sengketa, maka penetapannya yakni tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan MK.

Pada PSU Pilwali Palopo, total pemilih sebanyak 125.575 orang dengan rincian laki-laki 61.852 dan 63.720 perempuan. Sementara jumlah TPS sebanyak 260 pada 48 desa/kelurahan di 9 kecamatan.

PSU Pilkada Palopo kembali diikuti empat paslon, mereka adalah:

  1. Paslon nomor urut 1, Putri Dakka-Haidir Basir yang diusung oleh PDI Perjuangan, PAN dan PPP.
  2. Paslon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih yang diusung oleh Nasdem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo.
  3. Paslon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta yang diusung oleh Golkar dan PKS.
  4. Paslon nomor urut 4, Naili-Akhmad Syarifuddin yang diusung Gerindra dan Demokrat.

PSU Pilkada Palopo digelar sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada serentak 27 November di Kota Palopo pada 2024 lalu.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Investasi dalam pengetahuan adalah hal terpenting."
Load More >