
UPdates—Jakarta kembali terkepung banjir. Hingga Jumat, 23 Januari 2026 pagi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 125 Rukun Tetangga (RT) dan 14 ruas jalan terendam air akibat intensitas hujan yang tinggi.
You may also like :
Waspada Cuaca Ekstrem di Sulsel 12-14 April 2035: Bone-Bulukumba Hujan Lebat
Banjir sempat menunjukkan tren surut pada dini hari, namun volume air justru kembali meningkat seiring datangnya pagi.
"Saat ini terdapat 125 RT dan 14 ruas jalan yang masih tergenang," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD DKI, Mohamad Yohan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Dengan cuaca ekstrem yang terus berlanjut, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 9/SE/2026 yang mengatur pelaksanaan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.
Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan diimbau untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) demi keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel karena cuaca ekstrem, serta merujuk pada informasi dari BPBD DKI Jakarta yang memperkirakan potensi cuaca ekstrem dalam beberapa hari ke depan.
PJJ mulai berlaku sejak tanggal 22 Januari hingga 28 Januari 2026, dengan kemungkinan penyesuaian tergantung kondisi cuaca.
Seluruh kepala satuan pendidikan diminta untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan pembelajaran daring, serta menyediakan alternatif apabila terdapat kendala teknis.
“Kepala sekolah diharapkan tetap berkoordinasi dengan Suku Dinas maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan dengan baik,” tulis Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana, dalam surat tersebut sebagaimana dipantau Keidenesia.tv.
Satuan pendidikan diminta melakukan komunikasi intensif kepada orang tua/wali murid, guna memastikan seluruh warga sekolah mendapatkan informasi yang jelas terkait kebijakan PJJ dan penyesuaian pembelajaran selama masa cuaca ekstrem.
Edaran ini berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat diimbau mengikuti pengumuman dari kanal-kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait perkembangan situasi dan kebijakan yang diambil.