UPdates - Tiga mantan Direktur PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia didakwa telah merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun.
You may also like : Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Ahok soal Kasus LNG PT Pertamina
Ketiganya adalah Ira Puspadewi yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ferry Indonesia pada 2017 hingga 2024. Dua lainnya adalah Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
You might be interested : Eks Menteri Hukum Yasonna Diperiksa KPK Hampir 7 Jam, Pertanyaan Pertama Penyidik soal Posisi di PDIP
Mereka mendapat dakwaan tersebut ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, terdakwa telah melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang. Ira Puspadewi cs bahkan memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang merugikan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169.
Ketiga mantan Direktur PT ASDP Ferry Indonesia memulai tindak pidana korupsi pada tahun 2019 dengan menjalin Kerja Sama Usaha (KSU). Namun, mereka justru mengakuisisi sebuah perusahaan yang mempunyai aset berupa kapal laut, yaitu PT Jembatan Nusantara (JN) dengan membeli sahamnya.
Jaksa memaparkan, para terdakwa diduga telah mengubah keputusan direksi untuk mempermudah KSU antara PT ASDP Ferry Indonesia dan PT JN. Modus ini terlaksana sebelum mendapat persetujuan dewan komisaris yang akhirnya berujung korupsi dengan nama beneficial ownership (penerima manfaat) PT JN.