
UPdates - Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap pengembangan jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di wilayah Papua dengan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Jayapura.
You may also like :
Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB yang Terlibat Pembunuhan 2 Polisi di Nabire
Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) ditangkap di lokasi berbeda, masing-masing di kawasan Bandara Sentani dan satunya lagi di salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan distribusi amunisi ilegal yang terindikasi terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret. Hingga saat ini, terdapat 11 orang telah diamankan dalam jaringan yang sama.
"Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku yang diamankan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026, yang juga berkaitan dengan jaringan di wilayah Yalimo dan Yahukimo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, yang dilansir Keidenesia.TV dari laman Tribratanews.Polri, Minggu, 29 Maret 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, ujarnya, tersangka NH diketahui merupakan anggota KKB Batalyon Yamue Yahukimo yang diduga berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara. Sementara itu, tersangka HLT diduga berperan sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk kemudian diedarkan dalam jaringan tersebut.
"Dalam jaringan ini, NH berperan sebagai penyedia dana, sedangkan HLT sebagai penyedia amunisi ilegal. Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” ujar AKBP Andria.
Menurutnya, selain 132 butir amunisi tersebut, Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti ini, ujarnya, mengindikasikan adanya peredaran senjata api dan amunisi ilegal yang terorganisir.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari amunisi berbagai kaliber hingga komponen senjata tanpa izin,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.
Dalam kurun waktu 12 hingga 28 Maret 2026, ujarnya, aparat telah mengamankan sedikitnya 11 orang dengan peran beragam, mulai dari penyandang dana, perantara, hingga penyedia amunisi.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat guna memutus rantai peredaran senjata ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menekankan pentingnya langkah preventif yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Kemudian, para pelaku dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Kami terus meningkatkan patroli serta memperkuat sinergi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini,” ungkapnya.