UPdates—DPR RI menindaklanjuti secara serius tuntutan publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret.
You may also like : Wakil PKS di DPR Tegas Tolak Wacana Legalisasi Kasino
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 5 September 2025) usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi.
You might be interested : Prabowo dan Megawati Bertemu Bahas Masa Depan Bangsa, Ini Tanggapan Jokowi
Dasco mengatakan, keputusan ini merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat, 5 September 2025.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ia menjelaskan, rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR.
Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyatakan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.
“DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” tuturnya.
17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu Deadline: 5 September 2025
Tugas Presiden Prabowo
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.