
UPdates—Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) bakal melaporkan tudingan keterlibatannya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
You may also like :
Bareskrim Tangani 30 Kasus Beras Oplosan, 36 Tersangka Telah Ditetapkan
JK menegaskan pelaporan tersebut akan dilakukan kuasa hukumnya di Bareskrim Polri, Senin, 6 April 2026 hari ini.
You might be interested :
Jusuf Kalla: Ekonomi Dunia Menurun karena Perang
"Pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim," ujar JK dalam jumpa pers di kediamannya, Jakarta, Minggu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Laporan ini berkaitan dengan adanya isu sebagai penyokong dana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang diduga dilontarkan salah satu tersangka ijazah Jokowi.
JK menegaskan dirinya tidak pernah terlibat ataupun berhubungan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar. Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal," jelas JK.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talauhu mengatakan bahwa tudingan tersebut merupakan fitnah yang harus diluruskan. "Sehingga ini harus disikapi secara serius," ujarnya.
Sementara itu, Rismon Sianipar membantah telah menyebut JK sebagai pendana kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pengacara Rismon, Jahmada Girsang menyebut potongan video yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI).
"Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujarnya kepada wartawan yang dilansir Senin, 6 April 2026.
Terkait laporan hari ini, Jahmada enggan berkomentar. "Biarkan saja dulu, tidak segampang itu membuat laporan, nanti di SPKT diuji dulu bukti-bukti awal apa yang disodorkan," katanya.