Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat, 28 November 2025. (Foto: X/Tangkapan Layar)

Jokowi Bantah Resmikan Bandara IMIP Morowali, DPR Bilang Bandara ‘Siluman’

28 November 2025
Font +
Font -

UPdates—Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), membantah pernah meresmikan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atau IMIP Private Airport, yang belakangan disorot karena beroperasi tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi.

You may also like : bandara rriPemerintah Diskon Tiket Pesawat pada 24 Maret-7 April, Ini Masa Pembeliannya

Bantahan itu disampaikan Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat, 28 November 2025.

You might be interested : maaf sofian effendiMantan Rektor UGM Tarik Pernyataan Soal Ijazah Jokowi dan Minta Maaf

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, selama menjabat presiden, ia hanya meresmikan satu bandara di Morowali, Sulawesi Tengah, yaitu Bandara Maleo.

"Saya tidak pernah meresmikan Bandara IMIP di Morowali. Nggak pernah. Saya, seingat saya, yang saya resmikan adalah Bandara Maleo di Morowali, itu yang membangun pemerintah. Tahun berapanya saya sudah lupa. Kalau yang IMIP itu, saya kira milik swasta," tegas Jokowi kepada wartawan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari video wawancaranya di X.

Soal tudingan bahwa ia yang meresmikan Bandara Khusus IMIP, Jokowi sambil tertawa berkata, "Ya, semua hal yang tidak baik kan ditariknya ke saya."

Bandara IMIP menjadi sorotan publik setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan kritik saat meninjau fasilitas penerbangan di kawasan pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis, 20 November 2025 lalu.

Sjafrie yang saat itu menghadiri Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi terkait menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara sebagai anomali yang berpotensi memunculkan kerawanan bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan, dugaan operasional bandara tanpa keterlibatan aparat negara merupakan persoalan sangat serius karena berpotensi melanggar undang-undang.

Bahkan, menurutnya, persoalan bandara 'siluman' ini bukan hanya melanggar dari aspek hukum, tetapi juga menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.

“Jika benar bandara tersebut sudah beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan Bea Cukai dan Imigrasi, bahkan berpotensi melanggar aturan penerbangan, ini persoalan besar. Negara tidak boleh kecolongan seperti ini," kata TB Hasanuddin dalam keterangan persnya, Kamis, 27 November 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Mayjen TNI Purnawirawan itu menegaskan bahwa setiap fasilitas bandara termasuk bandara khusus milik perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta seluruh regulasi terkait keamanan dan pengawasan negara.

“Bandara itu objek vital strategis. Siapa pun pemiliknya, tetap harus berada di bawah kontrol penuh negara. Tidak boleh ada pihak swasta yang menjalankan fasilitas penerbangan seolah-olah itu wilayah privat tanpa pengawasan aparat,” tegas TB Hasanuddin.

Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu juga mengingatkan keberadaan Bea Cukai, Imigrasi, dan otoritas penerbangan adalah mandatory, bukan sebuah opsi. Ia menekankan bahwa setiap pergerakan manusia dan barang lewat udara harus tercatat, diawasi, dan dikendalikan oleh negara.

"Kalau tidak, ini membuka celah masuknya berbagai ancaman penyelundupan, lalu lintas orang tanpa kontrol, sampai potensi ancaman keamanan nasional,” jelas TB Hasanuddin.

Oleh karenanya, TB Hasanuddin mendesak semua pejabat yang diduga membiarkan bandara IMIP beroperasi tanpa pengawasan negara diusut dan ditindak tegas.

“Usut dan tindak semua pejabat maupun pihak-pihak lain yang membiarkan Bandara ‘siluman’ di Morowali beroperasi tanpa kendali negara,” tukasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa terpisah mengakui bahwa Bandara Khusus IMIP hingga kini tidak memiliki layanan Bea Cukai maupun Imigrasi.

la menjelaskan bahwa bandara tersebut beroperasi dengan izin khusus, meski dirinya tidak mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan izin tersebut.

“Kalau mau dikasih, kita siap orangnya. Orang Bea Cukai banyak,” kata Menkeu Purbaya tengah pekan ini.

Seiring munculnya polemik, terungkap bahwa Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menetapkan bandara PT IMIP itu berstatus bandara internasional pada Agustus lalu.

Menhub Dudy menetapkan tiga bandara untuk menyandang status internasional termasuk milik PT IMIP. Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Aturan tersebut diteken Menhub Dudy di Jakarta pada 8 Agustus 2025. Akan tetapi, Kepmenhub tersebut konon sudah dibatalkan oleh Kemenhub No 55, tertanggal 13 Oktober 2025.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >