UPdates—Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima nama ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu yang diarahkan kepadanya.
You may also like : Rocky Gerung Sebut Hasto Tersangka karena Perintah Politik Jokowi, PDIP: Ini Kriminalisasi
Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan menyebut kelima orang tersebut berinisial RS, RS, ES, T dan K.
You might be interested : Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024, Rocky Gerung: Sejarah Memalukan
Dari kelima inisial itu, tiga orang sepertinya sudah bisa ditebak dengan jelas. Ketiganya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS), ahli digital forensik, Rismon Sianipar (RS), dan praktisi Nutritional Neuroscien, Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal publik dengan nama Dokter Tifa (T).
Sebagaimana pantauan keidenesia.tv, ketiga sosok ini adalah orang-orang yang selama ini sangat vokal mempersoalkan sekaligus mengkritisi keaslian ijazah dan skripsi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara dua nama lainnya masih menjadi misteri. Inisial ES dan K sejauh ini belum diketahui merujuk kepada siapa. Apalagi, ada begitu banyak orang yang belakangan ini berbicara soal ijazah Jokowi.
Khusus ES, boleh jadi itu adalah Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) Prof. Eggi Sudjana SH. Selama ini, ia juga sangat getol mempersoalkan ijazah Jokowi dan berkomentar cukup keras.
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah juga awalnya disebut-sebut akan dilaporkan bersama Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa. Namun, dari inisial yang disebut Yakub Hasibuan, sepertinya tidak ada yang cocok dengan namanya.
"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakub Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 April 2025.
Laporan hukum yang diajukan tim pengacara Jokowi mengacu pada sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE. Ada pasal 310, 311 KUHP serta beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35.
Pasal-pasal tersebut semuanya berkaitan dengan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Baik itu secara konvensional maupun melalui teknologi.
Bawa Ijazah SD hingga UGM ke Polda Metro
Saat melaporkan tudingan ijazah palsu ini, Jokowi memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, dan ijazah kuliahnya di UGM kepada penyidik.
"Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan," jelas Yakup Hasibuan.
Jokowi sendiri menegaskan bahwa kasus ini perlu dilaporkan agar tidak berlarut-larut. “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan itu, Jokowi menegaskan dirinya heran tudingan soal ijazah ini masih berlanjut pasca lengser dari posisinya sebagai Presiden RI.
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” tegasnya.
Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa tak Gentar
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa sudah sejak awal menegaskan mereka tak gentar berhadapan dengan Jokowi dalam proses hukum terkait ijazah ini.
Mereka bahkan senang bahwa semuanya akan menjadi jelas jika kasus ini sampai di pengadilan. Alasannya, banyak hal yang akan dibuktikan dan bisa diketahui publik.
Rismon dalam sebuah video di X.com mengatakan dirinya sudah tahu sejak awal bahwa apa yang mereka lakukan selama ini punya konsekuensi dan siap menanggungnya. Rismon bahkan sejak awal menantang dirinya untuk dilaporkan kalau memang analisis forensik dan temuannya dianggap fitnah.