
UPdates – Hari ini, Senin, 6 April 2026, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) melalui kuasa hukumnya akhirnya resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
You may also like :
Dewan Pembina PGRI: Kehadiran AI Mengubah Sistem Pendidikan
"Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan," ujar kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu kepada para wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
You might be interested :
Jusuf Kalla: Konflik Bisa Selesai dengan Dialog, Tak Mesti Perang
Laporan ini terkait Rismon yang diduga menyebut JK mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar terkait isu keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Abdul menegaskan bahwa pihaknya menanggapi serius pernyataan Rismon yang mengeklaim menyaksikan langsung penyerahan uang tersebut.
Menurutnya, pernyataan yang disebarkan melalui platform YouTube itu adalah fitnah yang tidak berdasar dan menyerang kehormatan kliennya.
Abdul menyebut narasi yang dibangun Rismon telah menggiring opini publik seolah-olah JK menjadi aktor intelektual di balik gerakan mempersoalkan ijazah Jokowi.
Dilansir Keidenesia.TV dari MetroTV, selain Rismon, kuasa hukum JK juga melaporkan Ketua Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, serta pemilik akun YouTube "Ruang Konsensus", Budhius M. Piliang. Mardiansyah dilaporkan karena menyebut JK sebagai sosok "pecundang" dan menuduh gerakannya bersifat inkonstitusional.
"Mardiansyah Semar dalam pernyataan di YouTube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks," jelasnya.
Tidak hanya individu, dua akun YouTube yakni Musik Ciamis dan Mosato TV turut dipolisikan atas dugaan pernyataan fitnah.
Para terlapor dibidik dengan Pasal 439 jo. Pasal 441 KUHP baru tentang fitnah, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik di ruang digital.
Sementara itu, Rismon Sianipar membantah telah menyebut JK sebagai pendana kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Pengacara Rismon, Jahmada Girsang menyebut potongan video yang beredar di media sosial merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI).
"Itu olahan AI semua ya, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujarnya kepada wartawan yang dilansir Senin, 6 April 2026.