UPdates - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menetapkan kadar zakar fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk tahun 1446 H/2025 M. Penetapan ini dilakukan Pemkot Makassar bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar.
You may also like : Kuota Haji Khusus 2025 Terisi, Jemaah Cadangan Dapat Prioritas Berangkat Tahun Depan
Penetapan kadar zakar tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi pada Kamis, 6 Maret 2025 di Balai Kota Makassar. Penetapan kadar zakat pun menghasilkan keputusan yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Makassar.
You might be interested : 5 Hari Banjir di Makassar Belum Surut, 2.196 Warga Masih Mengungsi di 4 Kecamatan
"Musyawarah ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah, Kementerian Agama, MUI, dan Baznas dalam memastikan kewajiban zakat dapat dijalankan dengan baik sesuai kondisi ekonomi masyarakat,” ungkap Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman dikutip Keidenesia dari laman resmi Kemenag Sulsel, Sabtu, 8 Maret 2025.
Dalam penerapannya, zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 4 liter per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besarannya adalah mulai dari yang paling tinggi Rp 60.000 per jiwa, sampai terendah Rp 48.000 per jiwa.
Bagi Muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 85 gram emas 23 karat atau Rp 123.250.000, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% saat mencapai haul, yaitu Rp 3.081.250.
Sementara itu, bagi yang memiliki nishab senilai 72 gram emas 24 karat (Antam) atau Rp 124.776.000, zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp 3.119.400.
Untuk fidyah dalam bentuk makanan pokok adalah 0,675 kg (± 7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran fidyah ditetapkan antara Rp 40.000, hingga Rp 50.000, per hari per jiwa.
Irman, mengungkapkan bahwa penetapan kadar zakat ini mengacu pada standar harga bahan pokok yang berlaku di Kota Makassar serta prinsip keadilan bagi masyarakat. Dia pun berharap keputusan itu menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat.
“Kami berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyahnya," ujar H. Irman.
H. Irman juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui amil zakat resmi agar distribusinya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerimanya.
Berikut besaran zakat fitrah di Makassar:
Tertinggi: Rp60.000,- / jiwa (4 liter x Rp15.000,-)
Pertengahan: Rp52.000,- / jiwa (4 liter x Rp13.000,-)
Terendah: Rp48.000,- / jiwa (4 liter x Rp12.000,-)
Kadar Zakat Maal (Harta)