Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: PMJ News)

Kapolri Teken Perpol 10/2025 Izinkan Polisi Isi 17 Lembaga, Banjir Kritik Pedas

12 December 2025
Font +
Font -

UPdates—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi.

You may also like : noel x tangkapan layarKomentar Menantang Wamenaker Soal #KaburAjaDulu Picu Kemarahan Tokoh

Perpol 10/2025 ini membuka peluang polisi ditempatkan di 17 kementerian dan lembaga.

You might be interested : kapolri humas polriKapolri Ingin Natal dan Tahun Baru Aman

Aturan itu menyebut bahwa anggota Polri yang menerima penugasan luar harus melepaskan jabatan sebelumnya di lingkungan kepolisian. Itu sesuai Pasal 1 Ayat (1).

Pada Pasal 2, ketentuan penugasan dapat berlaku di dalam maupun luar negeri. Sementara Pasal 3 Ayat (1) merinci bahwa penempatan dalam negeri boleh dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

Pasal 3 Ayat (2) memuat daftar 17 kementerian dan lembaga yang bisa menempatkan anggota Polri. Ke-17 lembaga itu yakni Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Disebutkan di Ayat (4), posisi yang ditawarkan harus selaras dengan fungsi kepolisian dan didasarkan pada permintaan dari kementerian atau lembaga bersangkutan.

Kapolri meneken Perpol ini pada 9 Desember 2025 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum sehari setelahnya.

Kemunculan Perpol 10/2025 langsung mendapat sorotan publik karena dianggap melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa polisi aktif tak boleh menjabat posisi sipil kecuali sudah mundur atau pensiun.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.

Konsultan Hubungan Keparlemenan, Alvin Lie menegaskan, tak hanya melawan putusan MK, Peraturan POLRI No. 10 tahun 2025 ini juga bertentangan dengan UU POLRI.

“Hebat nian kekuasaan Kapolri. Presiden pun tak berkutik hadapi dia. Reformasi Polri sekadar omon-omon sambil ngopi," tulisnya dalam unggahan di akun X-nya @alvinlie21 sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam unggahan terpisah, Alvin Lie menulis, “Kapolri sudah berani menentang putusan Mahkamah Konstitusi. Hebat nih.”

Tokoh NU, Umar Syadat Hasibuan lewat unggahan di akun X-nya, @UmarHasibuan__ tak kalah pedas mengeritik.

“Saat gibran ditetapkan boleh ikut wapres dr MK semua mematuhi. Lah ini Kapolri terang2an melawan MK semua diam. Hebat ternyata polri lbh tinggi dr MK. #BubarkansajaMK,” tegasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >