
UPdates—Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.
You may also like :
PBB Desak Usut Dugaan Pelanggaran HAM Demo di Indonesia, Ini Kata Pemerintah dan DPR
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
You might be interested :
180.954 Konten Bermuatan Terorisme Diblokir Sepanjang 2024
“Kementrian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Sabtu, 10 Januari 2026.
Tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang,” jelas Meutya.
Sebelumnya, Grok AI ramai diperbincangkan warganet. Sejumlah pengguna X diduga memanfaatkan fitur AI tersebut untuk mengedit foto seseorang secara tidak pantas dan bersifat asusila.
Mirisnya, mayoritas korban dalam kasus ini adalah perempuan. Foto pribadi mereka dimanipulasi menjadi konten yang melanggar norma kesusilaan tanpa persetujuan pemiliknya.