Hogi Minaya. (foto:Dok.radarjogja.jawapos/Guntur Aga Tirtana)

Kasus 2 Jambret Tewas Disetop, Kejari Sleman Kembalikan Mobil Hogi Minaya

31 January 2026
Font +
Font -

UPdates – Setelah sebelumnnya sempat disita sebagai barang bukti kasus tabrak jambret, Mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi Minaya akhirnya dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Hal Ini disampaikan oleh pengacara Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo.

You may also like : habiburokhman dprSuami Jadi Tersangka karena Penjambret Istri Tewas Kecelakaan, Komisi III Minta Kasus Dihentikan, Kajari Minta Maaf

Mobil tersebut dikembalikan segera setelah perkara yang bersangkutan dihentikan oleh Kejari Sleman, Jumat petang, 30 Januari 2026. Teguh menyebut pihaknya telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bagi kliennya yang diterbitkan Kejari Sleman.

Isi surat ini menyangkut kesimpulan rapat Komisi III DPR RI kemarin yang meminta Kejari Sleman menghentikan kasus Hogi demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Teman-teman di sana (DPR RI) kemarin sudah secara bulat ya, sudah mengkristal bahwa tindak pidana yang selama ini disangkakan kepada klien kami Mas Hogi ini, ternyata bukan tindak pidana ya, peristiwa pidana itu bukan merupakan tindak pidana. Sehingga kemudian itu harus dihentikan," kata Teguh yang dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Sabtu, 31 Januari 2026.

Teguh menambahkan ia beserta kliennya tidak berencana melayangkan tuntutan balik, baik kepada keluarga penjambret, kepolisian maupun kejaksaan.

Peristiwa kecelakaan yang membuat polisi menjadikan Hogi sebagai tersangka itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu.

Polisi mengungkapkan kala itu, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya, Arsita (39) yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku. Pelaku jambret yang tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, Hogi sempat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Terbaru, Kejari Sleman mengumumkan penghentian perkara Hogi Minaya yang sebelumnya tersangka usai membela istrinya dari jambret.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

ga warren buffett 20210203 0001

Warren Buffett

"Kejujuran adalah hadiah yang sangat mahal. Jangan berharap dari orang-orang murahan."
Load More >