UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) bepergian ke luar negeri.
You may also like : Hati-hati Hoax BLT Rp5 Juta untuk UMKM, Kementerian Pastikan Penipuan
Kakak eks Ketua Umum Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo itu terseret kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
You might be interested : Ini Daftar Bansos yang Cair Juni 2025, Ada Subsidi Upah Pekerja dan Honorer
Juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Agustus 2025 menyebit surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, ada empat orang yang dicegah ke luar negeri. Tiga lainnya yakni, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto (ES), serta dua pihak swasta Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HT).
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020,” kata Budi Prasetyo sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pencegahan keluar negeri ini dilakukan KPK agar tidak kesulitan memeriksa mereka saat dipanggil untuk permintaan keterangan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," jelas Budi.
KPK membuka penyidikan baru terkait penyaluran bansos beras Kemensos yang merupakan lanjutan dari perkara korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH pada 2020–2021.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo, beserta pihak lain.
KPK mulai menyidik perkara ini sejak Agustus 2025 setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
“KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025, pengembangan dari perkara bansos di Kemensos sebelumnya,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.
Pengadilan Tipikor dalam putusan tingkat pertama memvonis Kuncoro enam tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH pada 2020–2021.
Majelis hakim menyatakan Kuncoro melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kuncoro dalam perkara itu didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa dalam penyaluran bansos beras Kemensos, sehingga merugikan negara sebesar Rp127,14 miliar.
Selain Kuncoro, dua petinggi PT Bhanda Ghara Reksa lainnya juga didakwa, yakni Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021, Budi Susanto, serta Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021, April Churniawan.