
UPdates—Badan Pusat Statistik (BPS) mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memutakhirkan datanya di Data Tunggal Sesial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran data secara mandiri diperlukan, agar posisi desil (tingkat kesejahteraan) dapat segera disesuaikan.
Imbauan itu disampaikan Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti dalam pernyataan tertulis, Jumat, 28 Agustus 2026.
“DTSEN perlu terus dimutakhirkan. Peran aktif masyarakat dalam melakukan pemutakhiran mandiri akan meningkatkan akurasi DTSEN dari waktu ke waktu,” kata Amalia Adininggar Widyasanti sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.
You might be interested :
Kenaikan Harga Beras dan Bawang Putih Makin Meluas
Amalia menyampaikan imbauan tersebut setelah BPS berhasil melakukan pemutakhiran data seorang warga Kulon Progo, Yogyakarta.
Warga bernama Timbul menjadi perhatian publik, posisi desilnya di DTSEN berubah dari desil 1 ke desil 9.
BPS Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPS Kabupaten Kulon Progo kemudian melakukan melakukan pengecekan. Petugas BPS datang ke rumah Timbul di Kulon Progo dan menemukan kondisinya memang tidak sesuai dengan desil di DTSEN.
Timbul belum pernah melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui kanal Cek DTSEN. Karena Petugas BPS mendampingi langsung warga Kulon Progo itu untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
“Pemutakhiran data Bapak Timbul dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) bagi anaknya. Untuk pendaftar KIP-K, tersedia mekanisme pemutakhiran data yang memungkinkan hasil pembaruan desil diketahui dalam waktu sekitar dua minggu,” ujar Amalia.
Hasil pemutakhiran data, posisi desil DTSEN Timbul telah mengalami perubahan sesuai kondisi terkini, yaitu desil 3. Amalia menegaskan, peran aktif masyarakat melakukan pemutakhiran mandiri merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan DTSEN valid dan akurat.
BPS menjelaskan bahwa pembaruan DTSEN memanfaatkan berbagai sumber data dari data administrasi, hasil sensus dan survei. Selain itu, berdasarkan hasil pemutakhiran data, maupun sumber data lainnya dari Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan secara triwulanan dan ingga saat ini proses pemutakhiran telah menghasilkan DTSEN versi 3 Tahun 2026. Versi itu mencakup sebanyak 290,13 juta record individu atau 95,98 juta record keluarga.