Roy Suryo didampingi Refly Harun saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: X)

Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Putuskan Penangkapan Roy Suryo tidak Sah

7 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
  • Hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat proses penyidikan, sehingga penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah.
  • Penyidik seharusnya terlebih dulu memanggil Roy Suryo melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa, karena Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan.
  • Penahanan terhadap Roy Suryo juga dinyatakan tidak sah karena sikap kooperatifnya menunjukkan tidak terpenuhinya syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.
  • Dikabulkannya permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak serta merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan maupun berkas perkara lainnya.
  • Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sesuai hukum, dan merasa diperlakukan seperti teroris yang melakukan kriminalitas berat.
  • Putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
atau

UPdates—Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanannya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

You may also like : sidang kip1Ketua Sidang KIP Tegur KPU RI soal Salinan Ijazah Jokowi yang Dihitamkan

“Mengabulkan gugatan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

You might be interested : dokter tifaTak Gentar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Telah Siap Lahir dan Batin

Hakim dalam pertimbangannya menilai ahli telematika itu tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat proses penyidikan.

Menurut hakim, penyidik seharusnya terlebih dulu memanggil eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu melalui surat panggilan resmi sebelum melakukan upaya paksa.

Fakta bahwa Roy selalu memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan juga menjadi pertimbangan hakim. Penyidik dinilai tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan.

Penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut menurut hakim merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” tegas Hakim.

Selain penangkapan dan penggeledahan, Hakim juga menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Sikap kooperatif Roy yang selalu memenuhi kewajiban wajib lapor menunjukkan tidak terpenuhinya syarat subjektif untuk dilakukan penahanan.

“Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sudah seharusnya dinyatakan tidak sah,” ujar Hakim.

Ditegaskan hakim, dikabulkannya permohonan terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tidak serta merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan maupun berkas perkara lainnya.

Dalam sidang ini, permohonan praperadilan lainnya tidak dikabulkan karena dianggap sudah tidak relevan. Termasuk pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Roy mengajukan gugatan praperadilan karena merasa penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sesuai hukum.

Roy dalam gugatannya yang teregistrasi dalam nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL pada 22 Juni 2026 lalu merasa diperlakukan seperti teroris yang melakukan kriminalitas berat sehingga harus dijemput secara paksa.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >