
UPdates—Polda Metro Jaya mencekal tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke luar negeri.
You may also like :
Makin Ramai Kasus Kereta Whoosh, KPK Akui Sudah Selidiki, Jokowi Angkat Bicara
Ada delapan tersangka dalam perkara itu dan seluruhnya dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
You might be interested :
Anggaran Diblokir dan Terancam Mangkrak, PDIP Minta Wapres Berkantor di IKN
Kedelapan tersangka yang dicekal yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Pengumuman pencekalan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 20 November 2025.
Selain dicekal, mereka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.
"Karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Kombes Budi Hermanto sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo Cs langsung diajukan setelah mereka diumumkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
“Itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," tegas Budi.