
UPdates—Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menegaskan bahwa perkara yang menjerat Nabilah O’Brien sebagai tersangka pencemaran nama baik seharusnya tidak dapat dipidana.
You may also like :
DPR Minta jangan Main Pukul di Pendidikan Polisi
Politikus PDI Perjuangan itu menilai tindakan Nabilah sebagai korban pencurian yang menyebarkan informasi demi kepentingan umum merupakan hal yang harus dilindungi secara hukum.
Hal itu ditegaskan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Nabilah O’Brien beserta kuasa hukumnya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
"Melihat kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang ITE, hal tersebut tidak bisa dipidana karena termasuk kepentingan umum di situ. Syukur alhamdulillah tadi malam sudah ada kesepakatan dan kasus ini dihentikan," ujar Safaruddin sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Safaruddin mengapresiasi penyelesaian perkara tersebut, namun tetap memberikan catatan keras bagi institusi Polri.
Ia meminta agar jajaran kepolisian di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan praktik penyidikan yang terkesan mencari-cari kesalahan warga, terutama mereka yang sebenarnya berstatus sebagai korban kejahatan.
"Saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, hingga Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang? Saya minta Polri ini sudah lebih adillah di dalam melakukan langkah-langkah penyidikan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap penyidik mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tentang pemenuhan unsur kesengajaan.
Ditekankan Safaruddin, profesionalisme penyidik kini dipertaruhkan, karena setiap kesalahan dalam proses hukum dapat berimplikasi pada sanksi etik maupun pidana.
"Ingat, di KUHP yang baru ada sanksinya ketika penyidik melakukan suatu kesalahan, baik itu administrasi, etik, maupun pidana. Oleh karena itu, aturan ini harus betul-betul dipedomani dan dilaksanakan," pungkas Safaruddin.
Nabilah O'Brien dalam kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh DPR RI. Khususnya Komisi III DPR RI yang telah memberikan ruang baginya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ia menyebut kehadirannya di forum parlemen merupakan sesuatu yang tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Nabilah juga menyampaikan penghormatan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menurutnya selalu menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam penuturannya, Nabilah O'Brien mengisahkan peristiwa yang mengguncang usaha yang ia bangun serta kondisi emosionalnya secara pribadi. Ia memandang para karyawannya bukan sekadar pekerja, melainkan bagian dari keluarga yang tumbuh bersama dalam usaha tersebut.
Makanya, ketika peristiwa tersebut berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks hingga berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka, ia mengaku sempat mengalami tekanan psikologis yang berat.
“Pada saat itu jujur saya merasa sangat hancur, sangat sedih, dan bingung. Ada saat-saat di mana saya merasa harapan saya sebagai warga negara hampir habis,” tuturnya.
Namun demikian, Nabilah O'Brien menyatakan bersyukur karena negara hadir melalui DPR RI yang memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapinya. Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa keadilan tidak datang dengan sendirinya, tetapi harus diperjuangkan bersama.
Menutup pernyataannya, Nabilah O'Brien menyampaikan keputusan pribadinya untuk memaafkan berbagai peristiwa yang terjadi dalam perjalanan kasus tersebut sebagai bagian dari proses pemulihan diri.
“Saya secara pribadi memutuskan untuk memaafkan segala sesuatu yang sempat terjadi di masa lalu,” tandasnya.