UPdates—Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil sangat menyayangkan kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat, 22 November 2024 kemarin. Menurutnya, kasus ini sebagai peringatan keras bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri.
You may also like : Diduga Gegara Tambang, Kasat Reskrim Tewas Ditembak Kabag Ops
Politisi PKS itu meminta Kapolri untuk memperketat pengawasan dan evaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.
“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” tegas Nasir sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Sabtu, 23 November 2024.
Nasir juga menyerukan agar pelaku diberikan sanksi yang tegas. Termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.
Sebagai informasi, penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.
Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan menjadi masalah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan menjerat Kepala Bagian Operasional (Kabag ops) Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan menyampaikan hal itu pada jumpa pers di Padang, Sabtu, 23 November 2024.
Jika merujuk pasal yang disangkakan yakni pasal 340 KUHPidana, maka AKP Dadang Iskandar terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andri mengatakan pasal pembunuhan berencana ini dikenakan ke pelaku setelah mereka mendalami kronologis dan mendengar keterangan para para saksi.
Salah satunya adalah terkait jumlah peluru yang dibawa tersangka ketika mendatangi korban, AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan. Saat itu, tersangka mendatangi Kasat Reskrim tersebut dengan membawa dua magazine.
Satu magazine berisi 15 butir peluru. Sementara magazine lainnya berisi 16 butir peluru. Selain itu, di saku celana tersangka juga terdapat 11 butir peluru.
Jumlah peluru yang begitu banyak menjadi indikasi kuat bahwa tersangka yang juga dijerat dengan pasal lainnya yakni 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) KUHPidana memang sudah mempersiapkan penembakan ini sejak awal.
Dalam kasus perwira tembak perwira ini, motif sementara diduga dipicu penolakan AKP Ryanto memenuhi permintaan tersangka untuk melepaskan sopir truk yang ia amankan ketika melakukan penegakan hukum terkait aktivitas pertambangan ilegal.