UPdates - Sebanyak 138 honorer Satpol PP Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa dirumahkan per 10 Februari 2025. Keputusan ini diambil karena mereka tidak terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dirangkum Keidenesia, Kamis, 13 Februari 2025, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, yang mengatur bahwa sejak Januari 2025, pejabat atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilarang mengangkat tenaga honorer atau kontrak.
Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh instansi Pemkab Bone. Alhasil, sebagian besar dari 138 personel yang dirumahkan merupakan honorer yang bekerja sejak 2021.
Meskipun begitu, kemungkinan mereka akan dipanggil kembali jika ada kebijakan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN.
Pemerintah Kabupaten Bone diharapkan dapat mencari solusi guna menambah jumlah personel Satpol PP yang dibutuhkan, mengingat jumlah total personel yang ada saat ini hanya 565 orang.