UPdates—Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mencopot sekitar 30 pejabat imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menteri Imipas, Agus Andrianto mengumumkan itu dalam keterangan resminya.
You may also like : Cuaca Ekstrem, Menteri Perhubungan Keluarkan Instruksi ke Operator Penerbangan
Menurut Agus, pencopotan dilakukan imbas adanya informasi dari Kedutaan Besar Cina (Tiongkok) di Indonesia, mengenai 44 kasus pungutan liar (Pungli) oleh petugas imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta kepada warga negara Tiongkok.
“Setelah kami terima semua datanya, langsung kami tarik semua (petugas, red) yang ada di data dari penugasan di Soetta. Kami ganti," kata Agus sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari InfoPublik, Senin, 3 Februari 2025.
Agus mengatakan bahwa sekitar 30 pejabat imigrasi tersebut tengah diperiksa oleh internal Kemen Imipas dan ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi petugas imigrasi untuk berbenah.
"Kami berterima kasih dengan informasi dari Kedutaan Besar RRT atas perilaku anggota di lapangan, dan kami akan terus berbenah demi kebaikan institusi imigrasi, termasuk di pemasyarakatan," ujar Agus.
Ia menegaskan, bahwa Kementerian Imipas akan selalu terbuka dengan kritik maupun saran selama dapat dipertanggungjawabkan. Makanya, dia mengaku bersyukur dengan informasi dari Kedubes RRT.
"Kalau enggak diinformasikan Kedubes RRT, kami 'kan enggak tahu. Dengan begini, kami bersyukur. Tanpa tunggu lama dapat kami ambil langkah perbaikan, dan ini menjadi peringatan untuk jajaran unit pelayanan agar amanah dan tak ceroboh dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat resmi dari Kedubes Cina di Indonesia tertanggal 21 Januari 2025 yang ditujukan ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, mengenai kasus pemerasan terhadap WN China yang terjadi di Bandara Internasional Jakarta atau Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam surat itu, Kedubes Cina menyebutkan, bahwa mereka telah menyelesaikan sedikitnya 44 kasus pemerasan, dengan total uang sekitar Rp32.750.000,- yang dikembalikan kepada lebih dari 60 WN Cina.
“Ini hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus pemerasan karena masih banyak lagi WN Cina yang tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang padat atau takut akan tindakan balasan saat masuk ke negara tujuan,” tulis Kedubes Cina dalam surat tersebut.
Kedubes Cina berharap agar tanda yang bertuliskan “Dilarang memberi tip”, “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” dalam bahasa Indonesia, Mandarin, dan Inggris, dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi guna memberantas masalah pemerasan di bandara.
Pihak kedubes juga berharap agar perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan Cina, sehingga mereka tidak akan menyarankan wisatawan Cina untuk menyuap petugas imigrasi bandara di Indonesia.