UPdates - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk Muhammad Riza Chalid alias MRC pada Senin pekan depan, 4 Agustus 2025.
You may also like : 15.976 Narapidana Dapat Remisi Natal 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan yang ketiga kalinya kepada Riza Chalid untuk diperiksa sebagai tersangka.
You might be interested : Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Ahok soal Kasus LNG PT Pertamina
“Hari ini dilayangkan untuk panggilan (kepada MRC), Senin depan tanggal 4 Agustus,” ungkap Anang Supriatna, Rabu, 30 Juli 2025.
Jika Riza Chalid kembali mangkir, maka penyidik dapat mempertimbangkan untuk melakukan penjemputan paksa maupun langkah lainnya.
“Mekanisme pemanggilan harus tiga kali dulu,” tutur Anang Supriatna, dikutip keidenesia.tv dari kompas.com, Kamis, 31 Juli 2025.
MRC menjadi satu-satunya dari 18 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pertamina yang belum ditahan hingga kini. Keberadaannya seolah hilang ditelan bumi, bahkan telah dua kali tak memenuhi panggilan Kejagung pada tanggal 24 dan 28 Juli 2025.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Riza Chalid.
“Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita,” ujarnya, Rabu, 30 Juli 2025.
Agus Andrianto menegaskan, pemerintah terus berupaya membawa pulang pengusaha berjuluk The Gasoline Godfather tersebut yang diduga berada di Malaysia sejak Februari 2025.