UPdates - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus menelusuri aliran dana hibah Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial J akan menjadi pintu masuk Kejari Makassar mengusut tuntas kasus ini.
Dirangkum Keidenesia, Kamis, 24 April 2025, penyidikan difokuskan pada tersangka berinisial J, yang menjabat sebagai bendahara KORMI. Apalagi J merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
Tersangka J diduga menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar yang diterima KORMI Makassar pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
You might be interested : Kejari Makassar Tahan Bendahara KORMI Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1 Miliar
Kejari Makassar saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
Terkait jumlah saksi yang telah diperiksa, Kejari belum merinci secara pasti. Namun beberapa pihak disebut sudah dimintai keterangan, antara lain Ketua KORMI Makassar M Ansar, Sekretaris KORMI dr Udin, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Makassar yang menjabat pada tahun anggaran tersebut.
Sebelumnya, Kejari Makassar telah menetapkan J sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Perbuatan tersangka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar.