UPdates - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan bendahara Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Makassar berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023. Usai ditetapkan sebagai tersangka, J langsung ditahan.
You may also like : MA Batalkan Putusan Bebas PN Makassar, Imam Hud Dieksekusi ke Lapas Gunung Sari
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan satu orang tersangka, inisial J, selaku Bendahara KORMI Kota Makassar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2023," kata Nauli dalam keterangannya yang diterima Keidenesia, Selasa, 22 April 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah tersebut digunakan J untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Makassar, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 1.015.677.550.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka J ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar selama 20 hari ke depan," ujar Nauli.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak Oktober 2024. Pada 14 Oktober 2024, tim penyidik Kejari Makassar melakukan penggeledahan di kantor KORMI yang berada di Jalan Faisal, Makassar, dan menyita satu dokumen terkait.