UPdates—Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan terhadap perkara yang telah putus. Jumat, 29 Agustus 2025.
You may also like : Lab Narkoba Terbesar Indonesia Ditemukan di Bali, BB Rp1,5 Triliun, untuk Perayaan Tahun Baru
Kegiatan pemusnahan yang digelar di Halaman Kantor Kejari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau (Inkracht) pada Kejari Palopo tahun 2025.
You might be interested : Waspada Cuaca Ekstrem di Sulsel 3 Harian, Bone, Palopo, dan Luwu Hujan Sedang-Lebat
Barang yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu, cairan narkotika, tembakau jenis ganja, tembakau sintesis, obat-obatan, serbuk, bong, korek api, dan lain-lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, SH, MH., menuturkan bahwa barang bukti ini bisa dirampas untuk dimusnahkan.
"Dimusnahkan pada prinsipnya yaitu dihancurkan agar tidak digunakan lagi. Dan kalau belum dimusnahkan, pasti itu akan bisa dipake lagi," kata Ikeu Bachtiar saat memberikan sambutan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari website Pemkot Palopo, Jumat, 29 Agustus 2025.
Ikeu Bachtiar mengucapkan terima kasih kepada Unsur Forkopimda Kota Palopo atas kehadirannya dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan Kota Palopo, Amir Santoso, SH, M.Si., yang hadir mewakili Wali Kota mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah akhir dari semua proses perbuatan melawan hukum dalam penanganan Kejaksaan yang sudah inkracht.
"Pemusnahan ini adalah upaya terakhir dari proses hukum yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Jadi pemusnahan ini dilakukan agar tidak dimanfaatkan kembali dan tidak dilakukan tindak kejahatan kedepannya," kata Amir Santoso.
Amir Santoso berharap kejahatan kedepannya semakin menurun. Khususnya tindak pidana narkoba.
"Semoga ini semua semakin menurun dan semoga tidak ada lagi kejahatan narkoba ke depannya," harap Amir Santoso.
Pemusnahan ini berdasarkan pedoman nomor 2 Tahun 2022 tentang tata kelola benda sitaan, barang bukti dan barang rampasan negara di lingkungan kejaksaan RI yang tindaklanjuti dengan surat perintah Kajari Palopo.
Adapun jumlah jenis barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan, diantaranya sabu-sabu dengan berat 35,0464 gram atau 46 sachet.
Selanjutnya, tembakau sintetis 466,621 gram, tembakau jenis ganja, 24,7 gram, cairan narkotika 2208,8 gram atau 23 botol, aluminium foil 1 kardus, serbuk warna putih 1026,6 gram, tiga buah bungkus rokok.
Selain itu, turut dimusnahkan serbuk berwarna putih diduga narkotika 486,2 gram, bubuk berwarna merah muda diduga narkotika 486,2 gram, masker N95 satu kardus, hoteplat 1 buah, timbangan digital dua buah, gelas ukur satu buah, gelas kimia 3 buah.
Ikut dimusnahkan sarung tangan satu kardus, kotak 1 buah, botol cairan 2 buah, kertas linting 9 lembar, kantongan plastik 3 buah, bubble wrap 1 buah, tas selempang satu buah, tempat makan 1 buah, pipet plastik 1 buah, plastik klip 100 buah, alat hisap 1 set dan Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 1.493 butir.
Pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Kajari Palopo, Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Hakim Pengadilan Negeri, Komandan Kodim 1403 Palopo, Wakapolres, Ketua Tim Pemberantas BNN, KBO Satres Narkoba, pihak Lapas, Bapas Palopo, dan Kepala Dinas Perdagangan.