UPdates - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Leworeng yang menelan anggaran sebesar Rp 17,4 miliar. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Kejari memutuskan untuk menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
You may also like : Tolak Praperadilan Tom Lembong, Emak-emak Protes Hakim
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Jumat, 31 Januari 2025, tim penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Beberapa pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, serta sejumlah pekerjaan yang tidak direalisasikan oleh pelaksana. Hingga kini, Kejari Soppeng telah memeriksa 19 saksi terkait kasus ini.
Proyek rehabilitasi irigasi ini sendiri dikerjakan oleh PT Ananta Raya Perkasa dengan anggaran dari APBD Sulawesi Selatan sebesar Rp 17,4 miliar. Proyek yang dimulai pada 22 Juni 2020 ini dijadwalkan selesai dalam waktu 180 hari kerja.
Kejaksaan Negeri Soppeng meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan setelah tim jaksa penyelidik menemukan indikasi penyimpangan pada Juli 2024. Peningkatan status tersebut dituangkan dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: PRINT-05/P.4.20.4/Fd.2/01/2025 tertanggal 30 Januari 2025.
Selain memeriksa 19 saksi, penyidik juga akan melanjutkan upaya pengumpulan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi serta untuk mengidentifikasi para tersangka yang terlibat.