UPdates - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi 11 gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berasal dari berbagai calon kepala daerah di Sulsel.
You may also like : Debat Ke-2 Pilwali Makassar 2024: Berikut, Tema, Lokasi, dan Panelisnya
Disadur Keidenesia dari berbagai sumber, Senin, 6 Januari 2025, Kejati Sulsel berkomitmen mendampingi KPU untuk mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024.
Kejati menegaskan pentingnya sinergi antara JPN dan KPU untuk mempelajari dan memetakan gugatan yang ada, serta fokus pada mana yang perlu mendapat perhatian serius.
Sebanyak 11 gugatan yang diterima MK mencakup sejumlah Pilkada di Sulsel, antara lain Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, serta Pilkada di Kabupaten Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar.
KPU dan Kejati Sulsel dinilai berhasil membangun sinergi yang baik dalam pengelolaan Pilkada 2024, bahkan menjadi percontohan di tingkat nasional.
Berkat upaya tersebut, Sulsel berhasil meraih peringkat kedua sebagai zona hijau atau kategori teraman dalam pelaksanaan Pilkada, sebuah peningkatan signifikan dari sebelumnya yang termasuk dalam lima besar kategori rawan.