UPdates - Sebanyak 1.323 siswa SMP di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (dapodik) akibat kelebihan kuota dalam satu rombongan belajar (rombel). Kondisi ini muncul saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber Selasa, 21 Januari 2035, DPRD Makassar menyoroti keputusan Disdik Makassar yang berusaha menyerap siswa lulusan SD agar dapat diterima di SMP negeri, meskipun kuota yang tersedia terbatas.
Hal ini diperburuk oleh ketidakseimbangan jumlah sekolah dasar (SD) yang ada di Kota Makassar dengan jumlah SMP yang tersedia, yang menyebabkan kesulitan dalam menampung lulusan SD setiap tahunnya.
You might be interested : Program Makan Bergizi Gratis Tahap 2 di Makassar Diperluas, Kini Sasar 218 Ribu Siswa
Meskipun demikian, DPRD Kota Makassar tidak sepenuhnya menyalahkan Disdik Makassar, meskipun ada pelanggaran administrasi terkait penerimaan siswa. Mereka memahami kebijakan Disdik yang berupaya agar semua anak dapat bersekolah, khususnya di sekolah negeri.
Disdik Makassar membeberkan ribuan siswa yang tidak terdaftar tersebar di 16 SMP. Siswa-siswa ini terancam tidak mendapatkan ijazah karena tidak tercatat secara resmi dalam sistem pendidikan.