Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto:Dok.RRI/Chairul Umam)

Kembali Masuk Rutan, Besok KPK Jadwalkan Periksa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

24 March 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • KPK menjadwalkan meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026.
  • Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026.
  • KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, namun kemudian mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
  • Keputusan pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah menuai protes dari banyak kalangan, sehingga pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali menjadi tahanan rumah tahanan KPK.
  • KPK juga akan menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026, untuk memberikan informasi terkini tentang kasus tersebut.
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024 telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025.
  • Dengan pengembalian Yaqut ke rumah tahanan, KPK menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus korupsi dengan tegas dan transparan.
atau

UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

You may also like : hasto pdip 1 igSekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan KPK yang Baru

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selain meminta keterangan Yaqut, pihaknya juga akan menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026.

You might be interested : whatsapp image 2025 05 27 at 12.03.43Sidang Lanjutan Kasus Hasto; Arman Hanis Cecar Saksi Ahli yang Dihadirkan Jaksa KPK

“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Selasa, 24 Maret 2026.

Pada 9 Januari 2026 lalu, Selanjutnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Namun, pada Kamis, 19 Maret 2026, KPK diketahui mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini pun menuai protes dari banyak kalangan.

Akhirnya, pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) KPK.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

mustofa bisri

Achmad Mustofa Bisri

"Kerendahanmu tidak akan terangkat dengan merendahkan orang lain."
Load More >