Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (foto:Dok.RRI/Chairul Umam)

Kembali Masuk Rutan, Besok KPK Jadwalkan Periksa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

24 March 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • KPK menjadwalkan meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026.
  • Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Januari 2026.
  • KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, namun kemudian mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
  • Keputusan pengalihan status Yaqut menjadi tahanan rumah menuai protes dari banyak kalangan, sehingga pada 24 Maret 2026, Yaqut kembali menjadi tahanan rumah tahanan KPK.
  • KPK juga akan menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026, untuk memberikan informasi terkini tentang kasus tersebut.
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024 telah dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025.
  • Dengan pengembalian Yaqut ke rumah tahanan, KPK menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus korupsi dengan tegas dan transparan.
atau

UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

You may also like : kpk logo kpkKPK OTT 8 Pegawai Pajak, Masih Ada yang Sedang Diburu

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selain meminta keterangan Yaqut, pihaknya juga akan menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus kuota haji pada Rabu, 25 Maret 2026.

You might be interested : jubir kpk budi rriParah! Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ditangkap KPK, Dugaan Suap Proyek, 13 Orang Diamankan

“Ditunggu saja besok ya progresnya, dan tentunya kami akan konpers lagi besok,” katanya, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Selasa, 24 Maret 2026.

Pada 9 Januari 2026 lalu, Selanjutnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Namun, pada Kamis, 19 Maret 2026, KPK diketahui mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan ini pun menuai protes dari banyak kalangan.

Akhirnya, pada Selasa, 24 Maret 2026, Yaqut kembali menjadi tahanan rumah tahanan (rutan) KPK.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Font +
Font -