UPdates - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026, terhitung mulai hari ini, Rabu, 7 Januari 2026.
You may also like :
Seperti PNS, PPPK juga Dapat Pensiun di RUU ASN
Pengadaan PPPK yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di berbagai unit kerja ini, seluruh tahapan seleksinya dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
Informasi resmi terkait jadwal, persyaratan, formasi, serta tata cara pendaftaran telah diumumkan.
Berikut Jadwal Seleksi PPPK Kemenham 2026:
- Pengumuman seleksi: 31 Desember 2025–14 Januari 2026
- Pendaftaran seleksi: 7–23 Januari 2026
- Seleksi administrasi: 8–29 Januari 2026
- Pengumuman hasil administrasi: 30 Januari 2026
- Masa sanggah administrasi: 31 Januari–2 Februari 2026
- Pengumuman pasca sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi CAT: 8–10 Februari 2026
- Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT: 11–17 Februari 2026
- Pengumuman hasil seleksi kompetensi: 24–26 Februari 2026
- Seleksi kompetensi tambahan: 27–31 Maret 2026
- Pengumuman hasil akhir: 11 April 2026
- Pengisian dan penetapan Nomor Induk PPPK: April–Mei 2026
Syarat Pendaftaran PPPK Kemenham 2026
- Warga Negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran
- Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai jabatan
- Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
- Tidak berstatus CPNS, PNS, PPPK, TNI, atau Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Tidak terlibat pelanggaran seleksi ASN
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi
- Sehat jasmani dan rohani
Formasi PPPK Kemenkham 2026
- Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama: 242 formasi
- Perencana Ahli Pertama: 82 formasi
- Apoteker Ahli Pertama: 2 formasi
- Penata Layanan Operasional: 108 formasi
- Pengelola Layanan Operasional: 66 formasi
Cara Daftar PPPK Kemenham 2026
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar membuat akun menggunakan data kependudukan resmi
- Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali
- Pelamar dilarang mendaftar lebih dari satu jabatan
- Setelah pendaftaran selesai, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran