
UPdates - Pemerintah Iran dilaporkan telah memberikan respons positif terhadap permintaan Pemerintah Indonesia, untuk memastikan keselamatan lintas dua kapal tanker milik Pertamina yang masih tertahan di kawasan Selat Hormuz.
You may also like :
Tentara Amerika Menolak Dikerahkan Hadapi Iran
Respon positif ini menyusul koordinasi intensif yang dilakukan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Teheran.
You might be interested :
Kapal UEA Dihantam Rudal di Selat Hormuz, 3 Warga Indonesia Hilang
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Vahd Nabyl A. Mulachela, melalui keterangan resminya yang dirilis Keidenesia.TV dari laman Infopublik, Sabtu, 28 Maret 2026.
Nabyl menyatakan, terdapat perkembangan signifikan dalam negosiasi yang dilakukan dengan pihak berwenang Iran.
“Dalam perkembangannya, telah terdapat tanggapan positif dari pihak Iran,” ujar Nabyl.
Menindaklanjuti respons positif tersebut, Nabyl mengatakan langkah-langkah teknis dan operasional kini tengah dijalankan oleh pihak-pihak terkait.
Meskipun demikian, ia belum dapat memastikan waktu pasti kapan kedua kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping (PIS) itu akan dapat keluar dari kawasan perairan yang menjadi jalur strategis tersebut.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pada 4 Maret 2026 menyatakan pendekatan negosiasi menjadi fokus utama pemerintah untuk membebaskan kapal tanker tersebut.
Bahlil memastikan, situasi itu tidak mengganggu ketahanan energi nasional karena pemerintah telah menyiapkan alternatif sumber pasokan energi dari negara lain.
Pernyataan resmi dari Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, baru-baru ini menyebutkan bahwa negaranya memberikan izin lintas bagi kapal-kapal dari "negara sahabat" di Selat Hormuz.
Sementara itu, kapal-kapal yang berasal dari Amerika Serikat, Israel, dan negara-negara yang dikategorikan sebagai "negara agresor" tetap dilarang melintas.
Dalam daftar negara sahabat yang disebutkan oleh Teheran, Indonesia belum masuk ke dalam daftar awal yang dipublikasikan, yang mencakup China, Rusia, India, Pakistan, Irak, dan Malaysia.
Sebagai informasi, berdasarkan data pelacak kapal real-time MarineTraffic, sekitar 1.900 kapal tercatat tidak dapat bergerak di perairan sekitar Selat Hormuz pada periode 20 hingga 22 Maret, sebagaimana dilaporkan oleh Anadolu.