
UPdates - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi dua ancaman besar secara bersamaan, yakni peredaran gelap narkoba dan eskalasi adiksi judi daring.
You may also like :
Dua Residivis Sulap Kamar Apartemen di Tangerang Jadi Pabrik Sabu
"Keduanya tidak berdiri sendiri, tetapi saling menopang dan menciptakan komplikasi sosial yang serius," ungkapnya, dilansir Keidenesia.TV dari tribratanews.polri, Selasa, 30 Desember 2025.
You might be interested :
Presiden Prabowo Lantik Kepala BNN, BNPT, dan 8 Duta Besar
Komjen Suyudi Ario Seto menyebutkan adiksi judi daring bukan sekadar persoalan moral atau pilihan individu. Fenomena tersebut bekerja langsung pada sistem biologis otak, sama seperti narkoba, yang membentuk ketergantungan kronis berulang jika tidak ditangani dengan intervensi yang tepat.
Disebutkan juga praktik di lapangan menunjukkan adanya pola penggunaan narkoba sebagai penunjang aktivitas judi daring.
Ia menuturkan narkotika jenis stimulan kerap digunakan untuk menjaga fokus dan stamina saat berjudi, sementara zat depresan menjadi pelarian ketika tekanan psikologis meningkat akibat kekalahan dan masalah finansial.
Pola itu, imbuhnya, berpotensi mendorong individu masuk ke dalam lingkaran kehancuran yang berujung pada kriminalitas.
Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 mencapai 2,11 persen atau setara dengan sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif (15-64 tahun), sementara perputaran uang judi daring pada 2024 tercatat mencapai Rp359,81 triliun.
Kepala BNN mengatakan angka tersebut mencerminkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Dari perspektif neurobiologi, sambungnya, judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan yang membajak sistem hadiah otak, menurunkan kontrol diri, serta melemahkan kemampuan pengambilan keputusan.
"Kondisi ini menyebabkan individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan," ucapnya.
Menghadapi hal tersebut, Kepala BNN pun menjelaskan langkah strategis yang dilakukan pihaknya, yaitu menekankan pendekatan komprehensif melalui penegakan hukum tegas terhadap bandar dan sindikat narkoba serta jaringan judi daring.
Selain itu, BNN juga melakukan perubahan paradigma penanganan pecandu dari kriminalisasi menuju pendekatan kemanusiaan serta penguatan layanan rehabilitasi melalui empat pilar utama, yakni Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Rehabilitasi Keliling (Re-Link), Tele-rehabilitasi, serta Balai Besar Rehabilitasi Lido sebagai pusat keunggulan atau center of excellence.