
UPdates - Resta Aditya Putra alias Adi (22), warga Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Kota Makassar harus berurusan dengan polisi setelah diamankan oleh warga di jalan Andi Mangerangi II, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Kamis 22 Januari 2026.
You may also like :
Gasak Tiga Motor, Om Boy Si Tukang Kursi Diciduk Resmob Polsek Manggala Makassar
Bhabinkamtibmas Kelurahan Bongaya, Polsek Tamalate, Aipda Zainuddin, mengungkapkan bahwa Adi diamankan setelah warga mencurigai gerak-geriknya.
You might be interested :
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Wakapolda Sulsel Pimpin Upacara Pensucian Panji Pallawa Lipu
Menurut Aipda Zainuddin, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, Adi diketahui mendorong sepeda motor tanpa kunci kontak. Ketika ditegur oleh warga, ia justru melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.
“Pelaku diamankan oleh warga setempat. Setelah mendapat informasi, kami segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya, dilansir Keidenesia dari Humas Polrestabes Makassar, Jumat, 23 Januari 2026.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd. Latif menambahkan bahwa kronologis kejadian bermula saat pelaku mendorong sepeda motor jenis Yamaha Mio Z warna hitam dengan nomor polisi DD 6383 NL dalam kondisi tanpa kunci kontak.
“Warga yang curiga kemudian menegur pelaku. Namun pelaku melarikan diri dan berhasil diamankan warga. Beruntung Bhabinkamtibmas dengan cepat tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa,” jelasnya.
Saat ini, Resta beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam telah diamankan di Polsek Tamalate guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian kendaraan bermotor.