Ilustrasi TPS (Foto: lingkarsosial.org)

Ketentuan TPS untuk Pilkada Sulsel 2024: Pembuatan, Bentuk, Tata Letak, dan Lokasinya

21 November 2024
Font +
Font -

UPdates - Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berikut ini ketentuan pembuatan, bentuk, tata letak, dan lokasinya.

You may also like : pilgub sumut ig kpuHasil Hitung Cepat Pilgub Sumut 2024 Data 100% versi Indikator Politik Indonesia: Mantu Jokowi Menang 62,71 Persen

TPS merupakan salah satu bagian dari perlengkapan pemungutan suara untuk Pilkada 2024. Dalam undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, TPS merupakan tempat di mana para Pemilih melaksanakan proses pemungutan suara dalam Pemilu baik di dalam maupun di luar negeri. 

You might be interested : pemungutan suara ulang pilkada di karanganyar 169Bawaslu Rekomendasikan 11 TPS di Sulsel Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Sementara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), TPS disiapkan oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur melalui Keputusan KPU.

Dirangkum Keidenesia dari akun Instagram resmi Bawaslu Sulsel pada Kamis, 21 November 2024, pembuatan TPS harus selesai paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. 

Dengan demikian, TPS di Sulsel diharapkan sudah siap pada 26 November 2024, atau sehari sebelum hari pemilihan yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

“Harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara,” begitu keterangan dalam postingan Bawaslu Sulsel,Kamis, 21 November 2024. 

Bawaslu melanjutkan, untuk ukuran TPS sendiri harus memiliki panjang minimal 10 meter dan lebar 8 meter. Namun, ukuran ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi lokasi setempat.

“Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat,” imbuhnya. 

Dalam hal lokasi, TPS bisa dibangun di ruang terbuka atau ruang tertutup. Kecuali di tempat ibadah yang dilarang digunakan sebagai lokasi TPS.

“Dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup. Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah,” pungkasnya.

Font +
Font -