UPdates—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong adanya calon Presiden (Capres) dari kalangan independen dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin menyebut, Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal presidential threshold perlu mempertimbangkan wacana ini.
"UUD memang menugaskan partai politik yang berhak mengajukan calon Presiden. Namun wacana menghadirkan calon yang independen atau dari nonpartisan perlu dimulai," kata Sultan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 5 Januari 2025.
Ditegaskan Sultan, semua pihak perlu mengapresiasi penghapusan ambang batas 20 persen kursi DPR sebagai syarat Capres. Menurutnya, penghapusan ambang batas 25 persen suara sah nasional sebagai syarat capres dapat meningkatkan prinsip berdemokrasi yang berkeadilan.
"Prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi. Baik oleh aturan presidential threshold maupun institusi politik tertentu saja," ujarnya.
Sultan mengatakan, pilihan Capres selama ini dibatasi dengan syarat dari partai politik serta jumlah kursi yang dimilikinya. Hal tersebut memberikan batasan dalam berdemokrasi, dimana terdapat kandidat potensial independen yang tidak dapat mencalonkan diri.
Makanya, menurut dia, batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan tidak memberikan hak-hak politik bagi warga negara mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional perlu disingkirkan.
"Banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktikkan demokratisasi di internal partai," kata sang senator.