UPdates - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan Ahmad Susanto, Ketua KONI Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar. Ahmad Susanto diduga memanipulasi data anggaran dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Selasa, 10 Desember 2024, Ahmad Susanto bersama dua pengurus KONI Makassar lainnya, yaitu Kepala Sekretariat KONI Ratno dan Sekretaris Umum Muhammad Taufik, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ahmad Susanto bersama dua pengurus KONI lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ada dugaan penyalahgunaan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada anggaran tahun 2022-2023. Total anggaran yang bersumber dari Pemkot Makassar untuk KONI Makassar pada periode tersebut mencapai Rp 65 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 5 miliar diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan karena adanya manipulasi data yang dilakukan oleh para tersangka. Manipulasi ini menyebabkan anggaran cair dan digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Kejari Makassar pun menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa 49 saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi. Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka selama progres penyidikan perkara masih berjalan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk memperlancar proses penyidikan, ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.