
UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta-fakta terkait kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Pengurusan Izin Tinggal Sementara Warga Negara Asing di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan Periode Tahun 2022-2026. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
You may also like :
Khofifah Indar Parawansa Diperiksa di Polda Jatim, Begini Alasan KPK
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengungkapkan bahwa Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta jatah setiap pekan dari hasil pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
You might be interested :
Bupati Pekalongan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
"Setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK (Silmy Karim, red) menerima jatah sekitar Rp 100 juta per minggu," kata Setyo.
Menurut Setyo, saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Silmy Karim meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra.
Menindaklanjuti permintaan itu, Jaya Saputra memerintahkan anak buahnya kepala sub direktorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya ekstra kepada setiap WNA yang mengurus izin tinggal sementara.
Gusti selaku Staf di Subdit Izin tinggal kemudian menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau WNA.
Sepanjang periode 2022-2026, para pihak di Ditjen Imigrasi menerima uang secara tunai atau transfer sebanyak Rp 145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan setiap pekan di hari Jumat, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah sekitar Rp 100 juta per pekan.
Kemudian untuk menyamarkan pembagian uang itu, pihak yang bertugas membagikan jatah menggunakan kode distribusi khusus, seperti malaikat untuk uang yang ditujukan kepada para pejabat tinggi.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis dapat berapa, gitaris, backing vocal, dan koreografer dapat berapa, yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," katanya.
Uang tersebut kemudian dipergunakan oleh pihak penerima untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan penerimaan uang hasil pemerasan terhadap WNA tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif Salim Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT).