Majelis Ulama Indonesia (Foto: mui.or.id)

Ketua MUI Protes MUI Dianggap Setuju Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

9 November 2025
Font +
Font -

UPdates—Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Iskandar menilai langkah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah tepat.

You may also like : jokowi raja pariwisataJokowi Laporkan 5 Nama, 3 Sudah Jelas dan tak Gentar, 2 Masih Misteri

Namun, pernyataannya yang dianggap sebagai sikap organisasi memantik kritik dan protes dari petinggi MUI lainnya, KH. Cholil Nafis. Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah (2020-2025) itu menegaskan, apa yang disampaikan Anwar Iskandar tidak benar sebagai pernyataan MUI.

Rais Syuriyah PB NU 2022-2027 tersebut mengatakan, bukan kapasitas MUI mengurusi ijazah orang dan tersangka berkenaan dengan hal tersebut.

Dosen UIN Syarif Hadayatullah dan Universitas Indonesia itu menegaskan hal ini dalam sebuah unggahan di akun X pribadinya, @cholilnafis, Minggu, 9 November 2025.

Pengasuh Pesantren Cendekia Amanah, Depok itu menyatakan, persoalan ijazah Jokowi biarlah menjadi urusan penegak hukum.

“Ini tdk benar sbg pernyataan MUI. MUI bukan kapasitasnya ngurusin ijazah orang, apalagi urusan tersangka berkenaan dg ijazah atau pencemaran nama baik. Biarlah itu urusan penegak Hukum,” tulisnya sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Minggu, 9 November 2025.

Sebelumnya, Anwar Iskandar menyebut penetapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi sudah tepat. Ia pun mengingatkan pentingnya kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan tidak disalahgunakan.

"Sudah tepat supaya menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki," ujar Anwar kepada wartawan, Jumat, 7 November 2025 lalu.

Tak hanya mendukung penetapan tersangka kasus ini, ia juga mendoakan Jokowi senantiasa sehat. "Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin," ucap Anwar.

Polda Metro Jaya pada hari Jumat lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Jokowi.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

portrait of rev martin luther king jr u l p74hmb0

Martin Luther King Jr

"Ada saatnya ketika diam adalah pengkhianatan."
Load More >