UPdates—Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyetujui usulan penghapusan surat kelakuan baik dari kepolisian atau yang biasa disebut Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
You may also like : MA, BNN, Kejaksaan, Polisi, dan KPK Paling Banyak Diadukan ke DPR
Politikus Partai Gerindra itu menilai kontribusi SKCK terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak signifikan.
You might be interested : Kebakaran Panti Jompo, 10 Orang Tewas
Selain itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 1 itu berpendapat masyarakat sudah mengetahui seseorang terbukti dipidana tanpa adanya SKCK.
"Jadi, manfaat SKCK tidak terasa apalagi untuk PNBP yang tidak signifikan," ujarnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Kamis, 27 Maret 2025.
Persyaratan SKCK kata dia juga membatasi seseorang untuk mencari pekerjaan. Padahal, seseorang yang memiliki SKCK belum tentu tidak pernah dipidana atau tengah menjalani proses hukum.
Makanya, polisi menurut dia tidak perlu lagi bersusah payah memproses dan menerbitkan SKCK. "Tidak ada jaminan orang yang mempunyai SKCK itu tidak bermasalah dengan hukum," kata politisi berusia 50 tahun itu.
Menurut Habiburokhman, rekam jejak pidana seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat ditutupi dari publik.
"Karena itu, saya menginginkan usulan penghapusan SKCK dapat segera ditindaklanjuti pada rapat-rapat berikutnya di Komisi III DPR," tegasnya.