Pegawai Negeri Sipil (Foto: Info Publik)

Korpri Usul Tambah Usia Pensiun ASN, Prof Djo Ingatkan Risikonya

26 May 2025
Font +
Font -

UPdates—Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN. Usulan itu memantik polemik dan dianggap berisiko.

You may also like : rifqinizamy karsayuda dprJelang Pelantikan Kepala Daerah, DPR Ingatkan tak Boleh Lagi Angkat Honorer

Penilaian soal risiko yang bisa muncul salah satunya dilontarkan Ketua Persatuan Purnabakti Pegawai Kementerian Dalam Negeri (P2BP Kemendagri), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA.

You might be interested : muhammad khozin dpr pkbMarak Ormas Minta THR, DPR: Berulang Tiap Tahun tanpa Penyelesaian

Prof. Djo, sapaan Djohermansjah menilai kompetensi lebih penting dibanding sekadar pertambahan usia pegawai.

“Umur itu belum tentu sebagai sebagai jaminan, tambah umur, belum tentu bisa orang itu dianggap matang. Jadi yang paling fair adalah melihat kompetensinya,” ujar Prof Djo dalam wawancara bersama Pro3 RRI, Senin, 26 Mei 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id.

Pakar otonomi daerah itu menjelaskan, kompetensi pegawai dapat dibentuk melalui pengalaman kerja, pendidikan lanjutan, dan pelatihan berjenjang. Dengan dasar tersebut, ASN dapat bekerja maksimal dan memberi pelayanan publik yang lebih baik.

Ia menegaskan, jabatan struktural tidak terlalu memerlukan usia panjang seperti jabatan fungsional tertentu. Kebutuhan umur tinggi sendiri lebih relevan untuk posisi langka seperti peneliti, dosen, dan guru besar.

“Kalau kita cuma umur yang tambah-tambah aja tanpa melihat bagian kompetensi, ini menurut saya risiko nanti,” ujarnya.

Prof Djo menambahkan bahwa kebijakan perpanjangan usia juga bisa menghambat regenerasi dan menutup peluang bagi talenta muda yang mumpuni.

Selain itu, negara juga harus mempertimbangkan beban biaya tambahan dan kesehatan para pegawai usia lanjut. "Jika diperpanjang, pengeluaran negara akan meningkat untuk gaji, tunjangan, hingga layanan kesehatan," ujarnya.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin sementara itu menyatakan bahwa usulan ini sah-sah saja. Namun, menurutnya perlu melalui kajian komprehensif agar tidak berdampak negatif.

"Sebagai wacana usulan, sah-sah saja, tapi untuk kemudian sampai kepada tahapan kebijakan Harus dilakukan kajian yang mendalam. Harus dipertimbangkan matang, termasuk masa tumbuh dan dampaknya terhadap anggaran negara," ujar Muhammad Khozin.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun ASN sudah jelas ditentukan. Jika ditambah, Indonesia bisa menjadi negara dengan usia pensiun tertinggi di dunia. Negara-negara maju sendiri rata-rata menetapkan batas usia pensiun antara 60 hingga 67 tahun.

Muhammad Khozin menegaskan, meskipun usulan Korpri berdasar pada peningkatan keahlian dan usia harapan hidup, pertimbangan lain tak boleh diabaikan. "Jangan sampai justru mengganggu regenerasi dan membebani kemampuan keuangan negara. Hingga kini Komisi II belum menerima kajian resmi soal wacana perpanjangan pensiun dari mitra kementerian," ujarnya.

Menurut Khozin, Revisi UU ASN pun belum secara khusus membahas usulan perpanjangan usia pensiun ini. Makanya, ia mengharapkan wacana seperti ini dapat dikaji terlebih dahulu sebelum diumumkan ke publik agar tak terjadi polemik. Dengan kajian akademik, juridis, dan empiris, wacana kebijakan dapat menjadi lebih kuat dan matang.

Penyampaian usulan oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto ini tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Kenaikan usia pensiun diajukan untuk pejabat dengan jabatan manajerial dan nonmanajerial.

Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun pejabat tinggi utama mencapai 65 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi madya mencapai 63 tahun dari semula 60 tahun; pejabat pimpinan tinggi pratama mencapai 62 tahun dari semula 60 tahun; dan pejabat administrator serta pejabat pengawas menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun.

Sementara untuk jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan batasan umur pejabat pelaksana menjadi 59 tahun dari semula 58 tahun, lalu pejabat fungsional ahli utama pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya pensiun di umur 65 tahun, pejabat fungsional ahli muda di 62 tahun, dan pejabat fungsional ahli pertama di usia 60 tahun.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, usulan kenaikan batas usia pensiun atau BUP itu bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

“Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.

Font +
Font -