Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. (foto:Dok.IG@oegroseno_official)

Kortas Tipidkor Polri Bantah Kriminalisasi Mantan Wakapolri Oegroseno

21 July 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membantah adanya upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan.
  • Kortas Tipidkor Polri sedang menyelidiki kasus pengadaan tanah tersebut, namun masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
  • Mantan Wakapolri Oegroseno sebelumnya mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan.
  • Oegroseno mempertanyakan dasar penyelidikan tersebut dan meminta penyelidik untuk mempelajari hukum acara pidana serta menentukan pidana dan kerugian negara yang diduga terjadi.
  • Penyelidikan kasus ini dimulai pada 2 Juli 2026, dan Oegroseno menerima permohonan hadir untuk klarifikasi pada 16 Juli 2026.
  • Kasus ini terkait dengan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan, yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu.
  • Oegroseno mengaku heran karena kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi.
atau

UPdates - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.

You may also like : bareskrim polri lab barkoba baliLab Narkoba Terbesar Indonesia Ditemukan di Bali, BB Rp1,5 Triliun, untuk Perayaan Tahun Baru

Meski demikian, Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan Kortas Tipidkor tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah tersebut.

"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," tuturnya, dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.com, Selasa, 21 Juli 2026.

Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan tersebut.

"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," jelasnya.

Sebelumnya, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Oegroseno menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno juga mengaku heran kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

images (9)

Christopher Paolini

"Tanpa rasa takut, tidak akan ada keberanian."
Load More >