Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (foto:Dok.Instagram@husniahtalenrang)

Kortas Tipidkor Polri Rencana Periksa Bupati Gowa Husniah Talenrang Kamis 1 Oktober

29 September 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

You may also like : habiburokhman 1Dukung Langkah Tegas Bareskrim, DPR Ingatkan Usut Dalang Karhutla

Penyidik Tindak Pidana Utama TK II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto menegaskan bahwa surat pemanggilan terhadap Bupati Gowa telah dikirim.

You might be interested : bos maktour faridLelah Baru Pulang Haji, Bos PT Maktour Kembali tak Penuhi Panggilan KPK

“Rencana (pemeriksaan) Kamis (1 Oktober 2026, red),” ungkap Hernowo, Selasa, 29 September 2026, dilansir Keidenesia.TV dari Kompas.com. Hernowo menambahkan bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sementara itu, dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Senin, 28 September 2026, Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan bahwa terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi bagian dari lingkup penyidikan.

Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan, di mana penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh Husniah Talenrang dari PT.Royal Persada dan PT Renjana.

Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara ini, penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang oleh Husniah Talenrang yang kemudian diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.

Penyidik juga mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.

Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino. Untuk bagian ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap permintaan dana sponsor yang dilakukan oleh Husniah Talenrang.

Dalam rangka proses penyidikan, tim juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut meliputi satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya; satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumen; serta satu unit mobil Toyota Hiace dengan nilai sekitar Rp682 juta.

Terhadap Husniah Talenrang, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo pada Jumat, 25 September 2026.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >