Bupati Gowa, Husniah Talenrang. (foto:Dok.IG@husniahtalenrang)

Kortas Tipidkor Polri Resmi Tetapkan Bupati Gowa Husniah Talenrang sebagai Tersangka

25 September 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates— Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Pengumuman itu disampaikan Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo.

“Dalam gelar perkara, tim menyepakati penetapan bupati Gowa sebagai tersangka,” kata Robertus Yohanes De Deo sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari keterangan persnya, Jumat, 25 September 2026.

Polisi dilaporkan menaikkan status Husniah sebagai tersangka setelah Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa menggelar gelar perkara dua kali.

Gelar perkara pertama digelar pada Kamis, 24 September 2026, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 32, Jakarta Selatan.

Jajaran Kortas Tipidkor bersama penyidik dalam gelar perkara tersebut membahas hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan PBG dan perizinan lainnya di Gowa.

Gelar perkara kedua dilaksanakan pada Jumat, 25 September 2026 di mana penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto memimpin langsung proses gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama jajaran penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan dalam perkara ini, termasuk penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa baru-baru ini.

Sehubungan dengan penetapan status tersangka ini, Kuasa Hukum Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, SH menyampaikan enam poin.

Pertama, mereka mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Menurutnya, eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut — pertanyaan yang tentu kata mereka berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang;

Kedua, kuasa hukum menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Namun demikian, penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku Kuasa Hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” kata Adhi Bintang sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari siaran persnya pada Jumat, 25 September 2026.

Ketiga, mereka menegaskan bahwa sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum yang disematkan kepada Husniah bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya.

Keempat, kuasa hukum menyatakan bahwa perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan.

“Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” tegasnya.

Kelima, kuasa hukum memastikan Husniah tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari mereka selaku Kuasa Hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara professional. “Dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Keenam, mereka menyampaikan bahwa pada Jumat hari ini, kuasa hukum sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK.

“Kami meminta Mabes Polri Cq. Kapolri, Kompolnas, Komisi 3 DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut,” tandasnya.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >