Jumpa pers Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi (Foto: Kejaksaan.go.id)

Korupsi Bibit Nanas, Kejati Cekal Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, 3 PNS, dan 2 Swasta

30 December 2025
Font +
Font -

UPdates—Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.

You may also like : menteri agama nasaruddin umar1Menteri Agama: Syarat Kanwil Mendatang harus Mampu Khutbah

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farkhan Alisyahdi secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen terhadap enam orang yang dinilai berkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi merugikan keuangan negara itu.

“Langkah pencekalan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” kata Didik Farkhan di Kejati Sulsel, Selasa, 30 Desember 2025 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website Kejaksaan.go.id.

Pihak yang diajukan pencekalan termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Berdasarkan dokumen permohonan No: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, identitas para pihak yang diajukan pencekalan adalah sebagai berikut (inisial):

  1. BB (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.
  2. HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.
  3. RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS
  4. UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.
  5. RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).
  6. RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Perkembangan Penyidikan

Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif.

Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi. Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan.

Mereka menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Penyidik juga sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional demi menyelamatkan keuangan negara dan memastikan integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Font +
Font -