UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita motor milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Penyitaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
You may also like : Megawati Kecewa KPK hanya Fokus Penjarakan Hasto, Dirdik “Berdoa" Ada Laporan Mega Korupsi
"Kalau nggak salah itu, saya nggak hafal lah pokoknya motor lah, saya nggak hafal merk itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangannya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, Sabtu, 12 April 2025.
You might be interested : MA, BNN, Kejaksaan, Polisi, dan KPK Paling Banyak Diadukan ke DPR
Sebelumnya, Asep menyampaikan bahwa penyidik juga mengamankan barang elektronik dari rumah RK. Barang elektronik itu saat ini sedang dianalisa.
"Saat ini untuk barang bukti elektroniknya yang sedang di laboratorium kita dan kita olah dulu," jelas Asep.
Lalu, kapan Ridwan Kamil akan diperiksa KPK? Asep Guntur mengatakan bahwa penyidik memerlukan waktu untuk memanggil mantan calon gubernur Jakarta itu.
Menurut Asep, penyidik lembaga antirasuah itu akan memeriksa banyak saksi yang selanjutnya dikonfirmasi kepada RK.
"Karena ini ada bukan perannya di depan, perannya ada di belakang. Sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi, setelah kita memperoleh informasi, kita akan melakukan pemanggilan," beber Asep di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 11 April 2025 lalu.
Asep menegaskan, bahwa penyidik sedang mendalami keterangan saksi lain untuk mencari dugaan keterlibatan RK sekaligus menganalisa barang bukti yang diamankan dari rumah RK.
"Jadi ada dua hal, kita cari informasi dari para saksi yang lain. Kemudian kita juga sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektroniknya," kata Asep.
Di kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut yakni, Mantan Dirut bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), Pemimpin Divisi Corporate Sekretary BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Dugaan korupsi ini berlangsung selama periode 2021 sampai dengan pertengahan 2023. Pada saat itu, Divisi Corsec BJB merealisasikan anggaran untuk promosi umum dan produk bank senilai Rp409 miliar.